‹ kembali ke daftar
NOTE 01/OKT/2026

Mengenal RPL dan Aturan yang Melandasinya, Kenapa Berat di Lapangan

RPL mengakui pengalaman kerja dan pelatihan jadi kredit kuliah, tetapi lapisan pelaporannya bikin kampus kewalahan. Ini bedah aturannya.

RPL sebenarnya apa

Rekognisi Pembelajaran Lampau. Bunyinya sederhana: kemampuan yang sudah didapat dari pendidikan formal, pelatihan bersertifikat, sertifikasi profesi, sampai pengalaman kerja bertahun-tahun diakui setara dengan capaian mata kuliah di kampus. Artinya orang nggak wajib mulai dari nol bangku kuliah kalau ilmunya sudah jelas ada dan bisa dibuktikan.

Konsepnya masuk akal. Yang bikin pengelola program keringetan justru lapisan teknis dan administratif di belakangnya. Gue bakal bedah satu per satu, dari aturan induknya sampai titik paling berat di lapangan.

Dua tipe yang sering ketuker

RPL terbagi dua tipe, dan dua-duanya bukan barang yang sama.

Tipe pertama, RPL untuk melanjutkan pendidikan formal. Ini jalur yang paling dikenal. Pendaftar masuk lewat jalur pendaftaran yang dibuka kampus, lalu diminta menunjukkan bukti pembelajaran lampau. Di dalamnya ada dua mekanisme: transfer kredit dan perolehan kredit. Transfer kredit dipakai kalau pendaftar sudah pernah menempuh studi di kampus lain, jadi capaian mata kuliah yang sudah lulus bisa dipindahkan. Perolehan kredit berlaku untuk capaian yang datang dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, atau pengalaman kerja setelah lulus SMA.

Tipe kedua, RPL untuk menyetarakan kualifikasi. Ini bukan untuk calon mahasiswa, melainkan untuk orang yang ingin diakui sebagai dosen berdasarkan pengalaman praktis di dunia kerja. Karena sasarannya berbeda, perlakukan dan penilaiannya juga berbeda.

Ilustrasi kebijakan rekognisi pembelajaran lampau di perguruan tinggi (kredit: sevima.com)
Ilustrasi kebijakan rekognisi pembelajaran lampau di perguruan tinggi (kredit: sevima.com)

Batas 70 persen dan tembok di tugas akhir

Aturan soal pengakuan kredit sebenarnya tegas. Capaian yang bisa diakui melalui RPL maksimal 70 persen dari total beban SKS sebuah program studi. Lebih dari angka itu, kampus harus berani menolak meski pendaftarnya terlihat sangat mumpuni.

Ada juga tembok yang tak bisa ditembus. RPL tidak berlaku untuk tugas akhir, baik skripsi maupun tesis. Jadi sepengalaman apa pun seseorang, ujung dari studi tetap harus dikerjakan sendiri sesuai ketentuan program studi.

Ruang lingkupnya pun berjenjang. Untuk transfer kredit, jalur ini hanya menyentuh program diploma serta sarjana dan sarjana terapan. Program profesi, magister, dan doktor tidak termasuk. Untuk perolehan kredit, cakupannya bisa sampai program profesi serta magister dan magister terapan, tetapi tetap tidak untuk doktor. Perbedaan ini sering luput, padahal salah memahami satu titik saja bisa bikin pengajuan dibatalkan.

Menilai bukan sekadar menyocokkan transkrip

Proses penilaiannya jauh lebih berat dari yang dibayangkan. Ada Formulir Evaluasi Diri yang harus diisi pendaftar dengan jujur. Lalu bukti-buktinya diverifikasi lewat empat prinsip: valid, autentik, terkini, dan memadai. Empat kata ini terdengar ringan, tapi menuntut bukti yang benar-benar relevan, asli, masih berlaku, dan cukup kuat untuk meyakinkan penilai.

Kalau perlu, penilaian dilengkapi wawancara sampai demonstrasi langsung di tempat kerja. Tujuannya satu: memastikan kompetensi yang diklaim memang dikuasai, bukan hanya hasil fotokopi sertifikat. Idealnya asesor yang terlibat lebih dari satu orang supaya keputusan tidak bergantung pada satu kepala dan lebih objektif.

Rumitnya pelaporan

Setiap keputusan hasil RPL wajib dilaporkan ke sistem pelaporan RPL nasional. Kedengarannya cuma satu kalimat, tapi di lapangan satu laporan bisa memuat enam sampai tujuh dokumen sekaligus: formulir evaluasi diri, bukti portofolio, hasil penilaian, komentar penilai, berita acara pleno, hingga berita acara sanggah. Belum lagi proses unggahnya yang masih manual.

Coba hitung beban nyatanya. Untuk 30 mahasiswa dalam satu semester, jumlah tautan dokumen yang mesti diunggah bisa menembus 180 sampai 210 berkas. Angka itu belum memperhitungkan bahwa pelaporan harus dilakukan dua kali. Bagi kampus besar yang punya banyak tenaga mungkin masih terkelola. Bagi kampus kecil dengan staf terbatas, tumpukan ini berubah jadi pekerjaan lembur tanpa ujung.

Kebocoran data yang sering diabaikan

Sisi paling rawan justru data pribadi. Dokumen RPL penuh informasi sensitif pendaftar, mulai dari identitas sampai riwayat pekerjaan. Ketika pengelola menyimpan dan mengirim berkas lewat tautan Google Drive yang bisa diakses siapa saja, kampus sebenarnya sedang mempertaruhkan perlindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur soal ini, sehingga kelalaian kecil bisa berubah menjadi persoalan besar.

Ini bagian yang paling sering luput dari pembahasan. Orang sibuk mengurusi penilaian, sementara jalur distribusi dokumennya dibiarkan terbuka.

Fondasi hukum dan kelembagaan

Semua keruwetan tadi ada payung hukumnya. RPL dilandasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, lalu diatur lebih rinci lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Selanjutnya ada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta petunjuk teknis lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 112/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi.

Yang sering luput, kampus wajib membentuk tiga unit sekaligus: tim RPL, tim penilai, dan komite RPL. Bukan sekadar dibentuk, tapi juga dibarengi kebijakan penerimaan, pedoman penyelenggaraan, dan surat keputusan pengelola. Tanpa fondasi kelembagaan ini, RPL hanya jalan tanpa rel dan rawan dipersoalkan.

Kenapa akhirnya terasa berat

Kalau ditanya kenapa RPL terasa berat, jawabannya ada di tumpukan administrasi tadi. Substansinya jelas masuk akal: menghargai pengalaman yang sudah nyata, bukan sekadar mengurus ijazah. Yang bikin lelah justru lapisan pelaporan, verifikasi, dan pengamanan datanya.

Kampus dengan tenaga terbatas paling kena. Mereka harus pintar menambal sumber daya, sementara tuntutan dokumentasi tidak berkurang sedikit pun. Waktu yang seharusnya dipakai mendampingi peserta habis di urusan membenahi berkas.

RPL memang pintu masuk yang layak diperjuangkan. Tapi pintu itu berat, dan siapa pun yang mengelolanya tahu betul rasanya. Perbaikan paling masuk akal bukan menghapus aturannya, melainkan menyederhanakan cara pelaporannya supaya substansinya tetap jalan dan beban administratifnya tidak menumpuk di punggung kampus.

BACA JUGA

ARTIKEL TERBARU